- Back to Home »
- makalah agama sistim politik dalam islam
Posted by : Unknown
Jumat, 29 November 2013
MAKALAH
SISTEM
POLITIK ISLAM
Oleh
1. Dani
anggara
2. Yogi
ardiyansyah
3. Endang
mariyani
4. Ayu
kusuma
POLITEKNIK NEGRI LAMPUNG
POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
2012
KATA PENGANTAR
ÉOó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOÏm§9$#
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah
melimpahkan berbagai nikmatNya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
ini yang berjudul “SISTEM POLITIK ISLAM”.
Shalawat dan salam juga tidak lupa penulis haturkan kepada junjungan kita
Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa umat manusia keluar dari zaman jahiliyah,
dan yang kita syafaatnya di yaumil akhir nanti, amin.
Makalah ini merupakan salah satu tugas dari mata kuliah Pendidikan Agama
Islam. Namun penulis juga beharap, makalah
ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya, sehingga
diharapkan masalah pengetahuan mengenai
sistem politik islam di Indonesia dapat berasaskan keislaman.
Ucapan terima kasih tidak lupa penulis sampaikan kepada kedua orang tua
penulis, dosen mata kuliah Pendidikan Agama Islam, dan teman-teman, juga
semua pihak yang telah membantu penulis menyelesaikan makalah ini, yang
tidak mungkin penulis sebutkan satu
persatu namanya.
Seperti kata pepatah, “Tak Ada Gading yang Tak Retak”, makalah ini juga
masih sangat jauh dari sempurna.
Oleh karena itu, kritik dan saran sangat
penulis harapkan agar dapat memacu
penulis untuk membuat tulisan yang jauh lebih baik pada tulisan - tulisan yang
akan datang.
Bandar Lampung, 7 Desember 2013
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 latar belakang
Kebudayaan
merupakan sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi
system ide yang terdapat dalam fikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari
–hari kebudayaan itu bersifat abstrak. Masyarakat di luar bangsa Arab yang
menerima Islam, pada uumnya telah hidup dalam suatu system budaya yang telah
berkembang melebihi perkembangan system budaya bangsa Arab pada masa turunnya
Islam. Dengan demikian Islam menghadapi unsure-unsur budaya baru yang berbeda
dengan unsure-unsur budaya bangsa Arabj yang pernah dihadapinya. Islam adalah
agam fitrah yang berdasarjan potensi dasar manusiawi dengan landasan petunjujk
Allah. Pendidikan Islam berarti menumbuhkan dan mengembangkan potensi fitrah
tersebut dan mewujudkannya dalam system budaya manusiawi yang Islami. Adapun
budaya manusia yang telah berkembang yang menyimpang dari potensi dari
ditrah manusiawi dan bertentangan dengan prinsip-prindsip budaya Isalm , Islam
menolaknya dan menggantinya dengan budaya baru yang Islami.
Pada masa pertumbuhan
kebudayaan Islam terjadi perselisihan antara prinsip-prinsip budaya Islam
dengan budaya manusiawi yang telah berkembang.perselisihan tersebut terjadi
dalam perbedaan-perbedaan pemikiran dan pandangan yang menimbulkan sikap
kebijaksanaan yang berbeda-beda pula dalam menghadapi masalah-masalah baru.
Bentuhn konkritnya adalah timbulnya berbagai aliran dan mazhab dalam aspek
budaya Islam.
1.2
Rumusan Masalah
Setelah mempelajari
bab ini diharapkan mahasiswa dapat :
1. Menjelaskan
pengertian sistem politik islam.
2. Menjelaskan
mazhab (aliran-aliran) politik dalam islam.
3. Bersikap
komprehensif dalam kehidupan kemasyarakatan dan kebangsaan.
4. Menjelaskan
garis-garis besar bahasan sistem politik islam.
BAB II
PEMBAHASAN
1.2 Pengertian politik islam
Umat islam berbeda
pendapat tentang kedudukan politik dalam syariat islam. Pendapat pertama
menyatakan bahwa islam adalah agama yang serba lengkap. Di dalamnya terdapat
antara lain ketatanegaraan atau politik. Dalam bahasa lain, sistem politik atau
disebut juga fiqih siasah merupakan bagian integral dari ajaran islam, lebih
jauh kelompok berpendapat bahawa sistem ketatanegaraan yang harus diteladani
adalah sistem yang harus diteladdani oleh Nabi Muhammad saw. Dan oleh para
khulafa al-Rasyidin yaitu sistem khalifah.
Kedua,kelompok
yang berpendirian bahwa islam adalah agama dalam pengertian barat. Artinya
agama tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan. Menurut aliran ini Nabi
Muhammad hanyalah seorang Rasul, seperti rasul-rasul yang lain bertugas
menyampaikan risalah tuhan kepada segenap alam. Nabi tidak bertugasuntuk
mendirikan atau memimpin suatu negara.
Aliran
ketiga menolak bahwa islam adalah agama yang serba lengkapyang terdapat
didalamnya segala sistem kehidupan termasuk sistem ketatanegaraan, tetapi juga
menolak pendapat bahwa islam sebagaimana pendapat barat yang hanya mengatur
hubungan manusia dengan Tuhan. Aliran ini berpendirian bahwa dalam islam tidak
terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi terdapat seperangkat tata nilai etika
bagi kehidupan bernegara.
1.3 Prinsip dasar politik Islam
Prinsip-prinsip dasar politik islam
tercantum dalam QS Al-Nisa (4) : 58-59 beberapa prinsip pokok tersebut adalah :
1. Prinsip
menunaikan amanat
Prinsip
ini mengandung kewajiban setiap orang yang beriman agar menunaikan amanat yang
menjadi tanggung jawabnya, baik amanat itu dari Tuhan atau pun amanat dari
sesama manusia.
2. Prinsip
keadilan
Prinsip
keadilan ini tidak hanya dituntut terhadap kelompok, golongan tertentu atau
umat islam saja, tetapi mencakup seluruh umat manusia bahkan seluruh mahluk
yang ada di alam ini.
3. Prinsip
ketaatan kepada Allah, Rasul dan Ulil Amri
Ungkapan
ulil amri merupakan frase nominal yang terdiri dari dua kata: ulu dan al-amr. Ulu bearti pemilik, al-amr bearti perintah, tuntutan
melakukan sesuatu, keadaan atau urusan.
4. Prinsip
merujuk kepada Allah dan Rasul jika terjadi perselisihan
Prinsip ini menekankan
agar perselisihan yang terjadi di antara manusia diselesaikan dengan berpedoman
kepada Al-Quran dan Sunnah.
1.4 Nilai – nilai Dasar Sistem Politik
Dalam Al-Qur’an
Al-qur’an
merupakan sumber ajaran utama dan pertama agama islam mengandung ajaran tentang
nilai – nilai dasar yang harus di aplikasikan dalam pengembangan sistem politik
islam. Nilai –nilai dasar tersebut adalah :
1. Kemestian
mewujudkan persatuan dan kesatuan umat sebagaimana tercantum dalam QS 23 (al-Mu’minun) : 52
¨bÎ)ur ÿ¾ÍnÉ»yd óOä3çF¨Bé& Zp¨Bé& ZoyÏnºur O$tRr&ur öNà6/u Èbqà)¨?$$sù ÇÎËÈ
Artinya : Sesungguhnya
(agama Tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu dan aku adalah
Tuhanmu, Maka bertakwalah kepada-Ku.
2. Kemestian
bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah-masalah ijtihadiyyah. Dalam QS $@ (al-Syura) : 38 dan QS (ali Imran) : 159 dijelaskan :
a)
Urusan
mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.
b)
Dan
bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.
Dalam kata al-Amr (urusan) tercakup urusan ekonomi,
politik, sosial, budaya dan sebagainya.
3. Keharusan
menunaikan amanat dan menetapkan hukum secara adil. Dalam QS 4 (al-Nisa’) : 58 Allah berfirman
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù't br& (#rxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $KÏèÏR /ä3ÝàÏèt ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿx #ZÅÁt/ ÇÎÑÈ
Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan
hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah
memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
mendengar lagi Maha melihat.
4. Kemestian
menaati Allah dan Rasulullah dan uli al-Amr (pemegang kekuasaan) sebagaimana
difirmankan dalam QS 4 (al-Nisa’) :
59 :
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrãsù n<Î) «!$# ÉAqߧ9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4 y7Ï9ºs ×öyz ß`|¡ômr&ur ¸xÍrù's? ÇÎÒÈ
Artinya : Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu,
Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
5. Keniscayaan
mendmaikan konflik antar kelompok dalam masyarakat islam, sebagaimana
difirmankan dalam QS 49 (al-Hujurat)
: 9 :
bÎ)ur Èb$tGxÿͬ!$sÛ z`ÏB tûüÏZÏB÷sßJø9$# (#qè=tGtGø%$# (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ( .bÎ*sù ôMtót/ $yJßg1y÷nÎ) n?tã 3t÷zW{$# (#qè=ÏG»s)sù ÓÉL©9$# ÓÈöö7s? 4Ó®Lym uäþÅ"s? #n<Î) ÌøBr& «!$# 4 bÎ*sù ôNuä!$sù (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ÉAôyèø9$$Î/ (#þqäÜÅ¡ø%r&ur ( ¨bÎ) ©!$# =Ïtä úüÏÜÅ¡ø)ßJø9$# ÇÒÈ
Artinya : dan kalau ada
dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan
antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain,
hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada
perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut
keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai
orang-orang yang Berlaku adil.
6. Kemestian
mempertahankan kedaulatan negara dan larangan melakukan agresi dan invasi.
Dalam QS 2 (al-Baqarah) : 190 Allah
berfirman :
(#qè=ÏG»s%ur Îû È@Î6y «!$# tûïÏ%©!$# óOä3tRqè=ÏG»s)ã wur (#ÿrßtG÷ès? 4 cÎ) ©!$# w =Åsã úïÏtG÷èßJø9$# ÇÊÒÉÈ
Artinya : dan perangilah di jalan
Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas,
karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
7. Kemestian
mementingkan perdamaian daripada permusuhan. Dalam QS 8 (al-Anfal) : 61 Allah berfirman :
* bÎ)ur (#qßsuZy_ ÄNù=¡¡=Ï9 ôxuZô_$$sù $olm; ö@©.uqs?ur n?tã «!$# 4 ¼çm¯RÎ) uqèd ßìÏJ¡¡9$# ãLìÎ=yèø9$# ÇÏÊÈ
Artinya : dan jika mereka condong
kepada perdamaian, Maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah.
Sesungguhnya Dialah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
8. Keharusan
meningkatkan kewaspadaan dalam bidang keamanan dan pertahanan, sebagaimana
firman Allah dalam QS 8 (al-Anfal) :
60 :
(#rÏãr&ur Nßgs9 $¨B OçF÷èsÜtGó$# `ÏiB ;o§qè% ÆÏBur ÅÞ$t/Íh È@øyÜø9$# cqç7Ïdöè? ¾ÏmÎ/ ¨rßtã «!$# öNà2¨rßtãur tûïÌyz#uäur `ÏB óOÎgÏRrß w ãNßgtRqßJn=÷ès? ª!$# öNßgßJn=÷èt 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« Îû È@Î6y «!$# ¤$uqã öNä3ös9Î) óOçFRr&ur w cqßJn=ôàè? ÇÏÉÈ
Artinya : dan siapkanlah untuk
menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang
ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh
Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya;
sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah
niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya
(dirugikan).
9. Keharusan
menepati janji, sebagaimana firman Allah dalam QS 16 (al-Nahl)
: 91 :
(#qèù÷rr&ur ÏôgyèÎ/ «!$# #sÎ) óO?yg»tã wur (#qàÒà)Zs? z`»yJ÷F{$# y÷èt/ $ydÏÅ2öqs? ôs%ur ÞOçFù=yèy_ ©!$# öNà6øn=tæ ¸xÏÿx. 4 ¨bÎ) ©!$# ÞOn=÷èt $tB cqè=yèøÿs? ÇÒÊÈ
Artinya : dan tepatilah Perjanjian
dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan
sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan
Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui
apa yang kamu perbuat.
10. Keharusan
mengutamakan perdamaian bangsa – bangsa, sebagaimana firman Allah dalam QS 49 (al-hujurat) : 13 :
$pkr'¯»t â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.s 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© @ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ×Î7yz ÇÊÌÈ
Artinya : Hai manusia, Sesungguhnya
Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan
menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang
yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha
Mengenal.
11. Kemestian
peredaran harta pada seluruh lapisan masyarakat, dalam QS 59 (al-Hasyr) : 7 Allah berfirman :
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 w tbqä3t P's!rß tû÷üt/ Ïä!$uÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ
Artinya : apa saja
harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda)
yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum
kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam
perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di
antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang
dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.
12. Keharusan
mengikuti prinsip-prinsip pelaksanaan hukum, dalam hal :
1) Menyedikitkan
beban (taqlil al-takalil)
2) Berangsur-angsur
(al-tadarruj)
3) Tidak
menyulitkan (“adam al-Haraj)
1.5 Ruang lingkup pembahasan Siasah
Pada garis besarnya, obyek
pembahasa sistem politik islam meliputi
1) Siasah
“dusturiyyah” atau dalam fikih modern
disebut hukum tata negara
2) Siasah
“dauliyyah” atau biasa disebut hukum
internasional dalam islam
3) Siasah
“maaaliyyah” yaitu hukum yang
mengatur tentang pemasukan, pengelolaan, dan pengeluaran uang milik negara
Siasah “dusturiyyah” secara global membahas hubungan pemimpin dengan
rakyatnya, yang meliputi :
-
Persoalan imamah, hak dan kewajiban
-
Persoalan rakyat, status, hak , dan
kewajibannya
-
Persoalan “bai’at”
-
Persoalan “waliyyul ‘ahdi”
-
Persoalan perwakilan
-
Persoalan “ahl al-halli wa al- ‘aqdi”
-
“wizarah”
dan pembagiannya.
Dalam
ajaran islam, siasah dauliyah
(hubungan internasional) dalam islam bedasar pada :
1) Kesatuan
umat manusia
2) Keadilan
(al-‘adalah)
3) Persamaan
4) Kehormatan
manusisa
5) Toleransi
6) Kerjasama
kemanusiaan
7) Kebebasan,
kemerdekaan
§ Kebebasa
berfikir
§ Kebebasan
beragama
§ Kebebasan
menyatakan pendapat
§ Kebebasan
menuntut ilmu
§ Kebebasan
memiliki harta benda
8) Perilaku
moral yang baik.
Pembahasan
siasah dauliyah dalam islam berorientasi pada permasalan berikut :
1. Damai
adalah asas hubungan internasional. Dengan demikian, perang tidak dilakukan
kecuali dalam keadaan darurat. Sesuai dengan persyaratan darurat, perang hanya
dilakukan sesuai dengan keperluan kolektif. Orang yang tidak ikut berperang
tidak boleh diperlakukan sebagai musuh. Segera hentikan perang apabila salah
satu pihak cenderung kepada damai.
2. Memperlakukan
tawanan perang secara manusiawi.
3. Kewajiban
suatu negara terhadap negara lain.
4. Perjanjian-perjanjian
internasional. Syarat mengikuti perjanjian adalah. 1) yang melakukan perjanjian
memiliki kewenangan ; 2) kerelaan; 3) isi perjanjian dan obyekya tidak dilarang
oleh agama islam; 4) perjajian penting harus ditulis; 5) saing memberi dan
menerima.
5. Perjanjian
ada yang selamanya (mu’abbad) dan
sementara (muaqqat).
6. Perjanjian
terbuka dan tertutup.
7. Menaati
perjanjian.
8. Siasah
“dauliyyah” dan orang asing.
Secara
khusus siasah dauliyyah membahas hubungan internasional dalam kondisi perang
yang berkisar pada persoalan berikut :
1. Sebab-sebab
terjadinya perang
a. Perang
dalam islam untuk mempertahankan diri.
b. Perang
dalam rangka dakwah.
2. Aturan
perang dalam siasah “dauliyyah”
a. Pengumuman
perang.
b. Etika
dan aturan perang :
1. Dilarang
membunuh anak-anak dan wanita
2. Dilarang
membunuh orang yang sudah tua apabila ia tidak ikut perang.
3. Tidak
merusak pepohonan.
4. Tidak
merusak binatang ternak.
5. Dilarang
menghancurkan rumah ibadah semua agama.
6. Dilarang
membunuh para ulama termasuk para tokoh agama.
7. Bersikap
sabar, ikhlas, dan berani dalam melakukan peperangan.
8. Tidak
melampui batas.
yang
menjadi pembahasan dalam “siasah
maaliyyah” adalah sekitar :
a. Prinsip-prinsip
kepemilikan harta
b. Tanggunng
jawab sosal yang kokoh terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat dan
sebaliknya.
c. Zakat;
zakat hasil bumi, emas perak, ternak dan zakat fitrah.
d. Harta
karun.
e. “kharaj” (pajak)
f. Harta
peninggalan dari orang yang tidak meninggalkan ahli waris.
g. “jizyah”
h. “Ghanimah” dan “fa’i”
i.
Bea cukai barang import
j.
Eksploitasi sumber daya alam yang
berwawasan lingkungan.
BAB
III KESIMPULAN DAN SARAN
3.1
kesimpulan
Islam sebagai
agama yang mencakup persoalan spiritual dan politik telah memberikan kontribusi
yang cukupsignifikan terhadap kehidupan politik Indonesia. Pertama ditandai
dengan munculnya partai-partai yang berasaskan Islam serta partai nasionalis
yang berbasis umat islam. Kedua ditandai dengan sikap pro aktifnya tokoh-tokoh
politik islam dan umat islam terhadap keutuhan negara, negara kesatuan Republik
Indonesia sejak proses kemerdekaan, masa-masa mempertahankan kemerdekaan, masa
pembangunan hingga sekarang masa reformasi.
Islam
telah menyumbang banyak pada Indonesia. Islam membentuk “civic culture” (budaya bernegara), “nasional solidarity”, ideologi jihad, dan kontrol sosial. Sumbangan
besar islam berujung pada keutuhan negara dan terwujudnya persatuan dan
kesatuan.
3.2
Saran